Jika Anda sedang ingin serius membangun bisnis dan ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), mungkin muncul pertanyaan, “Apakah bisa membuat PT tanpa notaris?” Nah, pertanyaan ini sering sekali ditanyakan, apalagi di era serba digital sekarang, di mana semua orang ingin proses cepat, praktis, dan tentu saja hemat biaya.
Nah, sebelum membahas lebih jauh, Anda perlu pahami dahulu aturan mainnya. Karena mendirikan PT itu bukan hanya soal membuat nama usaha dan mulai menjalani bisnis, tapi ada proses legalitas yang wajib dipenuhi supaya perusahaan Anda diakui secara hukum. Jadi, yuk, bedah bersama apakah bisa pendirian PT tanpa notaris!
Apakah Bisa Mendirikan PT Tanpa Notaris?
Jawaban singkatnya, bisa, tapi tidak sepenuhnya. Sejak pemerintah meluncurkan OSS (Online Single Submission) dan berlakunya UU Cipta Kerja, prosedur pendirian PT, khususnya PT Perorangan, jadi jauh lebih mudah. Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan, prosesnya bisa dilakukan tanpa notaris. Cukup isi data melalui sistem OSS, unggah dokumen yang diminta, dan bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Tapi, jika ingin mendirikan PT biasa atau PT multi-pemilik, Anda tetap membutuhkan notaris. Kenapa? Karena harus ada Akta Pendirian yang disahkan notaris, lengkap dengan Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Multi-Pemilik
Nah, supaya lebih jelas, berikut tabel perbedaan PT Perorangan dan PT multi-pemilik:
| Aspek | PT Perorangan | PT Multi-Pemilik |
|---|---|---|
| Jumlah pemilik | 1 orang | Minimal 2 orang |
| Akta notaris | Tidak wajib | Wajib |
| Modal | Minimal Rp1 juta | Ditentukan para pendiri |
| Proses | Online via OSS | Online + Notaris |
| Dokumen | Surat Pernyataan Pendirian | Akta Pendirian |
| Pengguna | UMKM dan bisnis kecil | Bisnis skala menengah-besar |
Jadi, jika bisnis masih skala kecil dan Anda ingin mengoperasikannya sendiri, PT Perorangan bisa jadi pilihan praktis. Tapi, jika Anda memiliki partner bisnis atau ingin perusahaan terlihat lebih besar dan kredibel, PT multi-pemilik tetap lebih pas.
Prosedur Pendirian PT Perorangan Tanpa Notaris
Nah, untuk Anda yang ingin membuat PT Perorangan, begini langkah-langkahnya:
1. Siapkan Data Diri dan Usaha
Pastikan Anda sudah menyiapkan data penting seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama PT yang akan digunakan
- Alamat usaha dan kode posnya
- Bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Modal dasar dan modal disetor
2. Akses OSS (Online Single Submission)
Kunjungi laman oss.go.id dan buat akun. Setelah itu, login dan pilih menu “Pendirian PT Perorangan”.
3. Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Isi semua data dengan benar, unggah dokumen yang diminta, lalu periksa kembali sebelum submit.
4. Bayar PNBP
Setelah data terverifikasi, Anda akan diminta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan Sertifikat Pendirian PT.
5. Dapatkan Sertifikat Pendirian
Jika semua prosesnya lancar, Anda akan mendapatkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan. Sertifikat ini bisa Anda gunakan sebagai bukti legalitas perusahaan.
Proses Mendirikan PT Multi-Pemilik
Nah, jika Anda ingin mendirikan PT dengan dua pemilik atau lebih, prosedurnya cukup berbeda. Anda tetap perlu notaris untuk:
- Membuat Akta Pendirian lengkap dengan Anggaran Dasar
- Mengurus pengesahan PT ke Kemenkumham
- Membantu proses NPWP, NIB, dan dokumen legalitas lainnya
Prosesnya memang sedikit lebih panjang dan membutuhkan biaya tambahan, tapi sebanding dengan kredibilitas dan fleksibilitas usaha di kemudian hari.
Mana yang Lebih Baik?
Sebenarnya, pilihan antara PT Perorangan atau PT Multi-Pemilik kembali lagi ke kebutuhan dan rencana bisnis Anda. Jika ingin cepat, praktis, dan biayanya hemat PT Perorangan solusinya. Namun, jika ingin usaha terlihat lebih profesional, siap kerjasama besar, dan mempunyai partner, Anda bisa pilih PT multi-pemilik.
Atau, jika masih ragu, Anda bisa konsultasi dahulu supaya tidak salah langkah. Jangan sampai dokumen penting perusahaan kurang lengkap atau prosedurnya keliru, karena bisa berdampak pada kemudian hari.
Intinya, pendirian PT tanpa notaris itu bisa, tapi hanya berlaku untuk PT Perorangan. Jika bisnis melibatkan lebih dari satu pemilik, Anda tetap butuh bantuan notaris untuk mengurus akta pendirian dan dokumen legalitas lainnya.
Nah, untuk proses yang praktis, cepat, dan bebas ribet, Anda bisa gunakan layanan BizWork! Dengan BizWork, perihal pendirian PT, penyediaan alamat kantor, hingga pengurusan dokumen legalitas bisa beres tanpa pusing.
Yuk, cek informasi lengkapnya di website resmi BizWork dan mulai bangun pondasi bisnis yang lebih profesional!

